GEMPAR KEPRI Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Soroti Dampak Lingkungan


Jakarta, 10 Juni 2025 – Ketua GEMPAR Kepulauan Riau, Sony Christanto, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai sebagai upaya tepat untuk menjaga kelestarian ekosistem di kawasan wisata unggulan yang telah diakui dunia tersebut.
“Kebijakan Presiden patut diapresiasi karena memprioritaskan keberlanjutan alam. Meskipun hilirisasi menjadi program strategis nasional, dampak ekologi dan sosial harus diperhitungkan secara matang,” tegas Sony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6).

Bendahara GEMPAR KEPRI, Ciko Arnold Nainggolan, turut menyampaikan keprihatinannya atas dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat aktivitas tambang di Raja Ampat. “Saya menyayangkan perusakan lingkungan yang sudah diakibatkan oleh kegiatan penambangan di Raja Ampat. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Kepri. Kerugian bukan hanya materi, melainkan warisan untuk anak cucu kita. Sanksi berat harus segera diberikan kepada perusahaan yang terlibat,” tegas Ciko.
Sony menegaskan, Raja Ampat merupakan rumah bagi lebih dari 75% terumbu karang dunia dan masuk dalam kawasan geopark global. Aktivitas tambang berisiko merusak keanekaragaman hayati yang justru menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. “Jika ekosistem ini rusak, dampaknya akan sangat buruk bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Keputusan pencabutan izin ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo pada Senin (9/6). Prasetyo menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi aset lingkungan strategis.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Biarkan Raja Ampat tetap menjadi destinasi pariwisata dunia yang memberikan manfaat jangka panjang,” pungkas Sony.
Gempar Kepri berharap pemerintah konsisten menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan, termasuk meninjau ulang izin-izin tambang di kawasan sensitif lainnya.